BREAKING NEWS

Riza Chalid Buron Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Kejagung Didesak Bertindak Tegas

Riza Chalid Buron Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Riza Chalid Buron, Kasus Korupsi Minyak Pertamina Gegerkan Publik

Kompasjawa.com - Nama Riza Chalid kembali mencuat ke permukaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar di tubuh PT Pertamina Subholding. Skandal yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun ini mencoreng kredibilitas tata kelola energi nasional. Menariknya, meskipun telah berstatus tersangka sejak 10 Juli 2025, Riza Chalid belum juga masuk dalam daftar buronan atau DPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kondisi ini memicu polemik dan perbandingan dengan penanganan tersangka korupsi lain seperti Jurist Tan, yang langsung masuk DPO hanya dalam hitungan hari. Kejagung dinilai lambat dalam bertindak tegas terhadap Riza, yang dikenal memiliki pengaruh kuat di sektor migas.

Publik bertanya-tanya: mengapa Kejagung belum menetapkan Riza sebagai buron? Dan benarkah Riza kini berada di luar negeri untuk menghindari jeratan hukum?

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025, dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Skema yang terjadi antara 2018 hingga 2023 ini melibatkan peran perusahaan-perusahaan trading minyak yang diduga dikuasai atau terkait dengan Riza.

Dalam penyelidikan, Kejagung menyebut bahwa praktik korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Angka fantastis ini menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar sepanjang sejarah industri energi Indonesia.

Namun sejak penetapan itu, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, dan Kejagung mengakui bahwa Riza kemungkinan berada di luar negeri.

Kenapa Riza Chalid Belum Masuk Daftar Buronan?

Berbeda dengan kebanyakan tersangka korupsi, Kejaksaan Agung belum memasukkan nama Riza ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya memanggil Riza secara resmi dan berharap dia bersikap kooperatif.

Sikap ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus lain seperti Jurist Tan langsung diproses sebagai buronan setelah beberapa kali mangkir. Perbedaan perlakuan ini memicu kecurigaan dan kritik terhadap konsistensi penegakan hukum.

Menurut sejumlah pengamat hukum, langkah Kejagung yang terlalu lunak justru berisiko memperlambat proses hukum dan memperbesar peluang Riza untuk menghilang.

Perbandingan Penanganan Riza Chalid dan Jurist Tan

Perbandingan mencolok terlihat dari penanganan dua tersangka: Riza Chalid dan Jurist Tan. Berikut ini perbandingan yang menggambarkan perbedaan sikap Kejagung:

Aspek

Riza Chalid

Jurist Tan

Kasus

Korupsi tata niaga minyak Pertamina

Korupsi pengadaan Chromebook

Tanggal Tersangka

10 Juli 2025

15 Juli 2025

Status

Belum masuk DPO

Langsung masuk DPO

Respons Kejagung

Masih upaya pemanggilan

Langsung nyatakan buron

Lokasi

Diduga di luar negeri

Tidak diketahui pasti

Perbedaan perlakuan ini memicu kritik dari lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil, yang menuntut perlakuan setara terhadap semua tersangka, tanpa melihat pengaruh atau status sosial mereka.

Dugaan Lokasi Riza Chalid: Benarkah Ada di Singapura?

Kejagung sempat menduga bahwa Riza Chalid berada di Singapura, namun pemerintah Singapura melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa tidak ada catatan imigrasi atas nama Riza masuk ke negara tersebut dalam waktu dekat.

Meski demikian, Singapura menyatakan bersedia membantu penegakan hukum, termasuk melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA), jika Indonesia mengajukan permintaan resmi.

Klarifikasi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mengajukan ekstradisi, terutama jika keberadaan Riza terkonfirmasi di negara yang memiliki kerja sama hukum dengan Indonesia.

Desakan Ekstradisi dan Jalur Hukum Internasional

Sejumlah pihak seperti Transparency International Indonesia (TII) mendesak Kejagung agar segera menempuh jalur hukum internasional, baik melalui ekstradisi maupun permohonan bantuan hukum timbal balik. Menurut mereka, Kejagung tidak bisa hanya mengandalkan pemanggilan administratif, karena sangat rentan ditolak atau diabaikan.

Langkah-langkah hukum yang bisa diambil antara lain:

  • Menetapkan Riza Chalid sebagai buronan resmi
  • Meminta Interpol menerbitkan Red Notice
  • Mengajukan permintaan bantuan hukum ke negara tempat Riza diduga berada
  • Melakukan koordinasi aktif dengan Kemenlu RI dan Kemenkumham

Kritik terhadap Lambannya Penegakan Hukum

Banyak pihak menilai Kejagung terlalu lamban dalam bertindak terhadap Riza Chalid. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, seharusnya langkah hukum yang diambil jauh lebih cepat dan tegas.

Kritik juga datang dari akademisi dan pakar hukum tata negara yang menilai bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Apabila tersangka lain langsung diproses DPO, maka Riza juga harus mendapatkan perlakuan serupa.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, kepercayaan publik sangat bergantung pada konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar.

Siapa Sebenarnya Riza Chalid?

Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak papan atas yang dijuluki “Godfather of Oil” di Indonesia. Namanya mulai dikenal publik sejak muncul dalam rekaman “Papa Minta Saham” pada 2015, yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara saat itu.

Meski kerap dikaitkan dengan berbagai skandal, Riza selalu lolos dari jerat hukum. Kini, dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak, publik berharap aparat hukum tidak kembali kecolongan.

Langkah Tegas yang Dinanti Publik

Publik berharap Kejagung:

  1. Segera menetapkan Riza Chalid dalam DPO
  2. Mengaktifkan kerja sama internasional, seperti Mutual Legal Assistance dan ekstradisi
  3. Membuka komunikasi aktif dengan negara-negara sahabat
  4. Membangun transparansi proses hukum untuk menjaga kredibilitas Kejagung

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan terhadap figur kecil, tapi juga terhadap mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik.

Penutup: Saatnya Bertindak, Bukan Menunggu

Kasus Riza Chalid bukan hanya soal korupsi semata. Ini menjadi ujian besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Apakah aparat berani bertindak terhadap tokoh besar? Atau justru kembali tunduk di bawah tekanan kekuasaan ekonomi?

Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, Kejagung tidak punya alasan untuk menunda-nunda lagi. Rakyat menunggu tindakan tegas, adil, dan transparan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar