Riza Chalid Buron Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Kejagung Didesak Bertindak Tegas
Riza Chalid Buron, Kasus Korupsi
Minyak Pertamina Gegerkan Publik
Kompasjawa.com - Nama Riza Chalid kembali mencuat ke permukaan setelah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar di tubuh PT Pertamina Subholding.
Skandal yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun
ini mencoreng kredibilitas tata kelola energi nasional. Menariknya, meskipun
telah berstatus tersangka sejak 10 Juli 2025, Riza Chalid belum juga masuk
dalam daftar buronan atau DPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kondisi ini memicu polemik dan perbandingan dengan penanganan tersangka
korupsi lain seperti Jurist Tan, yang langsung masuk DPO hanya dalam
hitungan hari. Kejagung dinilai lambat dalam bertindak tegas terhadap Riza,
yang dikenal memiliki pengaruh kuat di sektor migas.
Publik bertanya-tanya: mengapa Kejagung belum menetapkan Riza sebagai
buron? Dan benarkah Riza kini berada di luar negeri untuk menghindari jeratan
hukum?
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada 10
Juli 2025, dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang
di lingkungan PT Pertamina. Skema yang terjadi antara 2018 hingga 2023 ini
melibatkan peran perusahaan-perusahaan trading minyak yang diduga dikuasai atau
terkait dengan Riza.
Dalam penyelidikan, Kejagung menyebut bahwa praktik korupsi tersebut
telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Angka
fantastis ini menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar sepanjang
sejarah industri energi Indonesia.
Namun sejak penetapan itu, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan
penyidik, dan Kejagung mengakui bahwa Riza kemungkinan berada di luar negeri.
Kenapa Riza Chalid Belum Masuk Daftar Buronan?
Berbeda dengan kebanyakan tersangka korupsi, Kejaksaan Agung belum
memasukkan nama Riza ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya memanggil
Riza secara resmi dan berharap dia bersikap kooperatif.
Sikap ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus lain seperti Jurist
Tan langsung diproses sebagai buronan setelah beberapa kali mangkir.
Perbedaan perlakuan ini memicu kecurigaan dan kritik terhadap konsistensi
penegakan hukum.
Menurut sejumlah pengamat hukum, langkah Kejagung yang terlalu lunak
justru berisiko memperlambat proses hukum dan memperbesar peluang Riza untuk
menghilang.
Perbandingan Penanganan Riza Chalid dan Jurist Tan
Perbandingan mencolok terlihat dari penanganan dua tersangka: Riza
Chalid dan Jurist Tan. Berikut ini perbandingan yang menggambarkan
perbedaan sikap Kejagung:
Aspek |
Riza Chalid |
Jurist Tan |
Kasus |
Korupsi tata niaga minyak Pertamina |
Korupsi pengadaan Chromebook |
Tanggal Tersangka |
10 Juli 2025 |
15 Juli 2025 |
Status |
Belum masuk DPO |
Langsung masuk DPO |
Respons Kejagung |
Masih upaya pemanggilan |
Langsung nyatakan buron |
Lokasi |
Diduga di luar negeri |
Tidak diketahui pasti |
Perbedaan perlakuan ini memicu kritik dari lembaga antikorupsi dan
masyarakat sipil, yang menuntut perlakuan setara terhadap semua
tersangka, tanpa melihat pengaruh atau status sosial mereka.
Dugaan Lokasi Riza Chalid: Benarkah Ada di Singapura?
Kejagung sempat menduga bahwa Riza Chalid berada di Singapura,
namun pemerintah Singapura melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa tidak
ada catatan imigrasi atas nama Riza masuk ke negara tersebut dalam waktu
dekat.
Meski demikian, Singapura menyatakan bersedia membantu penegakan hukum,
termasuk melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA), jika Indonesia
mengajukan permintaan resmi.
Klarifikasi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mengajukan ekstradisi,
terutama jika keberadaan Riza terkonfirmasi di negara yang memiliki kerja sama
hukum dengan Indonesia.
Desakan Ekstradisi dan Jalur Hukum Internasional
Sejumlah pihak seperti Transparency International Indonesia (TII)
mendesak Kejagung agar segera menempuh jalur hukum internasional, baik melalui ekstradisi
maupun permohonan bantuan hukum timbal balik. Menurut mereka, Kejagung tidak
bisa hanya mengandalkan pemanggilan administratif, karena sangat rentan ditolak
atau diabaikan.
Langkah-langkah hukum yang bisa diambil antara lain:
- Menetapkan Riza Chalid sebagai
buronan resmi
- Meminta Interpol
menerbitkan Red Notice
- Mengajukan permintaan bantuan
hukum ke negara tempat Riza diduga berada
- Melakukan koordinasi aktif dengan
Kemenlu RI dan Kemenkumham
Kritik terhadap Lambannya Penegakan Hukum
Banyak pihak menilai Kejagung terlalu lamban dalam bertindak terhadap
Riza Chalid. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, seharusnya langkah
hukum yang diambil jauh lebih cepat dan tegas.
Kritik juga datang dari akademisi dan pakar hukum tata negara yang
menilai bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Apabila
tersangka lain langsung diproses DPO, maka Riza juga harus mendapatkan
perlakuan serupa.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, kepercayaan publik sangat
bergantung pada konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menangani
kasus-kasus besar.
Siapa Sebenarnya Riza Chalid?
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak papan atas yang
dijuluki “Godfather of Oil” di Indonesia. Namanya mulai dikenal publik
sejak muncul dalam rekaman “Papa Minta Saham” pada 2015, yang menyeret sejumlah
pejabat tinggi negara saat itu.
Meski kerap dikaitkan dengan berbagai skandal, Riza selalu lolos dari
jerat hukum. Kini, dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi
minyak, publik berharap aparat hukum tidak kembali kecolongan.
Langkah Tegas yang Dinanti Publik
Publik berharap Kejagung:
- Segera menetapkan Riza Chalid
dalam DPO
- Mengaktifkan kerja sama
internasional, seperti Mutual Legal Assistance dan ekstradisi
- Membuka komunikasi aktif dengan negara-negara sahabat
- Membangun transparansi proses
hukum untuk menjaga kredibilitas Kejagung
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya
ditegakkan terhadap figur kecil, tapi juga terhadap mereka yang memiliki
kekuatan ekonomi atau politik.
Penutup: Saatnya Bertindak, Bukan Menunggu
Kasus Riza Chalid bukan hanya soal korupsi semata. Ini menjadi ujian
besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Apakah aparat berani bertindak
terhadap tokoh besar? Atau justru kembali tunduk di bawah tekanan kekuasaan
ekonomi?
Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, Kejagung tidak punya alasan untuk menunda-nunda lagi. Rakyat menunggu tindakan tegas, adil, dan transparan.